Accountancy, asked by linapurwika97, 2 months ago

WP PT Perdana pada tahun 2016 melaporkan SPT Tahunan PPh dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp 125.000.000. Pajak-pajak yang telah dibayarkan melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga serta yang terutang atau dibayar di luar negeri dalam tahun 2016 sbb:

PPh pasal 22 atas impor barang sebesar Rp 50.000.000

PPh pasal 23 atas sewa, dividen dll Rp 10.000.000

Pajak yang di bayar di luar negeri sebesar Rp 25.750.000. Dari jumlah tsb yang bisa di kreditkan hanya Rp 20.000.000.

SPT tahunan PPh disampaikan pada tanggal 30 April 2017 (tepat waktu). Angsuran pajak bulan Desember 2016 Rp 3.000.000. Pada bulan Agustus 2017, diterima SKP yang menyebutkan bahwa angsuran PPh tahun 2017 adalah Rp 4.000.000. Berapakah:

Angsuran PPh bulan Januari – Maret 2017?

Angsuran PPh bulan   – Agustus 2017?

Angsuran PPh bulan September – Desember 2017?​

Answers

Answered by Shansrivastava
0

Explanation:

WP PT Perdana pada tahun 2016 melaporkan SPT Tahunan PPh dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp 125.000.000. Pajak-pajak yang telah dibayarkan melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga serta yang terutang atau dibayar di luar negeri dalam tahun 2016 sbb:

PPh pasal 22 atas impor barang sebesar Rp 50.000.000

PPh pasal 23 atas sewa, dividen dll Rp 10.000.000

Pajak yang di bayar di luar negeri sebesar Rp 25.750.000. Dari jumlah tsb yang bisa di kreditkan hanya Rp 20.000.000.

SPT tahunan PPh disampaikan pada tanggal 30 April 2017 (tepat waktu). Angsuran pajak bulan Desember 2016 Rp 3.000.000. Pada bulan Agustus 2017, diterima SKP yang menyebutkan bahwa angsuran PPh tahun 2017 adalah Rp 4.000.000. Berapakah:

Angsuran PPh bulan Januari – Maret 2017?

Angsuran PPh bulan   – Agustus 2017?

Angsuran PPh bulan September – Desember 2017?1 kilo potatoes price is 15/4 so what is the 23/4

Similar questions